Tiga terpidana mati kasus bom Bali I ; Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas alias Ali Gufron menyatakan tidak akan mengajukan grasi (Antara News 13/10/07). Apa artinya? Artinya ya mereka tinggal ngitung hari aja nunggu hukuman mati dijalankan. Bagaimana sikap sodara-sodara sekalian dengan hukuman yang satu ini. Mati lho sodara-sodara, gak main-main ini... mati itu artinya nyawa pisah sama badan kita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar